Analisis Penerapan Pasal 49 Kuhp Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No;140/Pid.B/2011, Pengadilan Negeri Muara Enim)

  • Wahyu Hidayat
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum normatif  dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana,  sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyu Hidayat. (2024). Analisis Penerapan Pasal 49 Kuhp Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No;140/Pid.B/2011, Pengadilan Negeri Muara Enim). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(2), 418–429. https://doi.org/10.62504/6c4v3128

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free