PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA MEDIS

  • Ridwan R
N/ACitations
Citations of this article
154Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Rahasia kedokteran atau rahasia medis merupakan hak pasien, Rahasia kedokteran ini merupakan kewajiban moril berdasarkan norma kesusilaan yang berasal dari sumpah Hippokrates. Rahasia ini dikenal juga dalam berbagai profesi diantaranya advokat, alim ulama ustat dan pastor, notaris dan sebagainya, tetapi profesi kedokteran adalah profesi tertua yang diwajibkan menjaga rahasia kedokteran. Menjaga rahasia kedokteran merupakan kewajiban bagi profesi kedokteran dalam menjalankan tugas dan praktiknya sebagai penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Rahasia kedokteran diatur dalam hukum Internasional terutama hukum tentang hak asasi manusia Declaration of Human Rights dan UUD 1945 dan lebih khusus lagi dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. Rahasia kedokteran tidak bersifat absolut karena dapat dibuka dalam keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila rahasia kedokteran ini dibocorkan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bagi pelanggarnya khususnya Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cite

CITATION STYLE

APA

Ridwan, R. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA MEDIS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 338. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2007

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free