PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI

  • Kusnadi S
N/ACitations
Citations of this article
804Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setiap orang pasti memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada setiap orang. Data pribadi merupakan sesuatu yang bersifat sensitif. Data pribadi adalah sesuatu yang harus  dilindungi karna sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi adalah hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional adalah kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Tetapi, saat ini penanganan permasalahan hukum tersebut belum maksimal dikarenakan kekosongan norma dalam perlindungan hukum data pribadi. Tujuan dan fokus penelitian ini adalah menemukan hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi dan bentuk perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui conseptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Indonesia belum memiliki peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara maksimal melindungi data pribadi warga negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusnadi, S. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free