Analisis Yuridis Terhadap Larangan Pengungkapan Data Keuangan Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

  • Amritasari A
  • Winarno R
  • Sulatri K
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kemajuan teknologi dan informasi akan membawa pengaruh yang dominan bagi perkembangan masyarakat. Pinjaman online saat ini banyak ditemukan dan didapatkan dengan akses yang mudah, bahkan untuk nominal yang besar juga sudah menjadi hal yang biasa. Jika dikaitkan dengan penyebarluasan dan pengungkapan data pribadi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman online, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pengungkapan data pribadi seseorang yang bertentangan dengan Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tujuan hukum pengaturan larangan pengungkapan data keuangan pribadi dalam perspektif UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP dan mengetahui akibat hukumnya jika terjadi pengungkapan data keuangan pribadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amritasari, A. V., Winarno, R., & Sulatri, K. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Larangan Pengungkapan Data Keuangan Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 178–196. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i2.161

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free