Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional

  • Begem S
  • Qamar N
  • Baharuddin H
N/ACitations
Citations of this article
387Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menelaah hukum tentang: Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma 1998. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat melalui Mahkamah Pidana Internasional melalui tahapan Pra-Peradilan, Penyelidikan, Acara Pemeriksaan Sementara, Peradilan, Pembuktian, dan Putusan. Adapun saran penelitian: a) Perlu adanya definisi yang jelas dan tegas tentang Agresi yang diatur dalam Statuta Roma 1998; b) Pelaksanaan sistem hukum penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat disarankan agar tetap menghargai kedaulatan suatu negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Begem, S. S., Qamar, N., & Baharuddin, H. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free