Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan atau Kelalaian

  • Darmawan M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan Terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dapat melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi Perseroan Terbatas, dan kerugian tersebut tentunya juga akan merugikan pemegang saham. Atas dasar inilah, maka diperlukan perlindungan hukum yang memadai bagi pemegang saham, khususnya bagi pemegang saham minoritas. Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur bahwa pemegang saham minoritas yang dirugikan akibat anggota Direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dapat mengajukan gugatan terhadap Perseroan (gugatan langsung) dan mengajukan gugatan atas nama Perseroan (gugatan derivatif). Akan tetapi, dalam UU PT belum terdapat pengaturan yang memberikan hak kepada pemegang saham minoritas yang dirugikan untuk dapat mengajukan gugatan kepada anggota Direksi yang telah melakukan kesalahan atau kelalaian. Walaupun demikian, pada dasarnya pemegang saham yang bersangkutan masih dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum kepada anggota Direksi tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Darmawan, M. C. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan atau Kelalaian. Jurist-Diction, 2(3), 985. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14367

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free