Abstract
Petjalanan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telahmencapai usia 25 tahun. Dalam usia setua itu banyak hal-hal yang perlu ditelaah dan dikajiulang. "Equality before the law", peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakankajian yang menarik. Wajah lembaga peradilan kita ditentukan oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya: Hakim, jaksa, Pengacara, sampai pada Panitera. Adanya dualisme, yaitu hakim mempunyai pimpinan Ketua MA dan Menteri Kehakiman, dikhawatirkan akan mengganggu tugas hakim dalam menegakkan keadilan
Cite
CITATION STYLE
Sardjono, A. (2017). Beberapa Problematika Penegakan Hukum dalam Praktek Peradilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 24(5), 445. https://doi.org/10.21143/jhp.vol24.no5.1054
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.