Analisis Hukum Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Tanah Pertanian

  • Yoga Febriyan R
  • Arba H
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor, proses dan status pengalihan fungsi hutan menjadi tanah pertanian Di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa masyarakat Kecamatan Lantung melakukan pengalihan fungsi hutan karena faktor ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan, hak adat, tidak ada penjagaan hutan dan tidak adanya proses hukum. Proses pengalihan fungsi hutan dengan cara pembukaan lahan sehingga statusnya sebagai hak garap ilegal dan berstatus sebagai hak milik. Diharapkan Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap hutan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yoga Febriyan, R., & Arba, H. A. (2022). Analisis Hukum Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Tanah Pertanian. Private Law, 2(2), 304–311. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1125

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free