Abstract
Penggolongan masyarakat berdasarkan agama yang mengarah kepada tuntutan pembuatan undang-undang haruslah dipertimbangkan sebijaksana mungkin, hal ini dikarenakan persoalan agama merupakan aspek yang sangat sensitif pengaruhnya terhadap hukum. Oleh karenaitu penguasa sebagai pembuat undang-undang haruslah mempertimbangkan apakah seluruh warga masyarakat yang terdapat didalam penggolongan berdasarkan agama tersebut karenakepentingannya benar-benar membutuhkan undang-undang itu. Dalam budaya hukum kontinental/Civil Law memang seyogyanya undang-undang adalah bentuk hukum yang harus diadakan, namun apabila pembentukan dan keberlakuan undang-undang tersebut menimbulkan konflik diantara warga masyarakat/golongan masyarakat tertentu maka lebih bijaksana apabila undang-undang tersebut tidak di bentuk maupun diberlakukan.
Cite
CITATION STYLE
Purbacaraka, P. W. (2017). SEKILAS TENTANG ANALISIS TEORI SEJARAH HUKUM F.K VON SAVIGNY TERHADAP RENCANA PEMBUATAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (SUATU PENDAHULUAN). Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(4), 499. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no4.1475
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.