Gangguan mental kepribadian antisosial merupakan pola pengalaman dan perilaku tidak wajar yang berhubungan dengan pikiran, perasaan, hubungan pribadi, dan pengendalian dorongan keinginan. Individu yang mengalami gangguan kepribadian antisosial disebut juga dengan sosiopat. Mereka tidak memiliki rasa bersalah dan bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan termasuk bila perbuatan tersebut merugikan orang lain, sebab mereka ini kurang memiliki pertimbangan akal. Sementara itu suatu tindak pidana bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang pelakunya termasuk di sini mereka yang mengalami gangguan kepribadian antisosial. Artikel ini bermaksud melihat aspek pertanggungjawaban, penerapan sanksi dan atau peniadaan sanksi bagi penderita gangguan mental kategori kepribadian antisosial yang melakukan tindak pidana, dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam.
CITATION STYLE
Baroroh, N., & Rosdiyanti, N. (2019). STATUS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BAGI PENDERITA GANGGUAN MENTAL KATEGORI KEPRIBADIAN ANTISOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 167. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1882
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.