Pembentukan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 memiliki pengaruh dalam perkembangan HAM dewasa ini. Deklarasi Majelis umum PBB pertama (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 menjadi awal eksistensi dari perlindungan dan penghormatan terhadap HAM secara Internasional. Pada tahun 1966 Majelis ini menghasilkan kembali deklarasi atau perjanjian internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights/(ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/(ICESCR). Ketiga deklarasi ini dikenal dengan istilah “the international Bill of Human Rights”. Secara historis yang melatarbelakangi dibentuknya mekanisme perjanjian internasional terhadap HAM adalah akibat dari kekejaman di luar batas perikemanusiaan yang terjadi sebelumnya selama Perang Dunia II dengan korban jiwa dalam jumlah besar. Pelanggaran HAM pada hakikatnya adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), aspek luar biasa ini terindikasikan oleh adannya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang disertai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam konteks dilakukan oleh aparatur negara (state agent) atau atas kewenangan yang diberikan oleh negara. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi mengharuskan perjanjian internasional tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Pelanggaran terhadap diskriminasi terhadap masyarakat sipil perlu menjadi perhatian negara secara serius sebagai konsekuensi dari peratifikasian konvensi-konvensi internasional yang didasari oleh konsep negara hukum dan demokrasi, maka kepastian hukum terhadap perlindungan HAM dapat diinterpretasikan dalam kewibawaan pemerintahan. Keberadaan asas kepastian hukum ini menjadi penting dikarenakan sebagai penjamin terhadap kejelasan dari suatu produk politik aturan hukum dalam penerapannya terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat sebagaimana telah diinstruksikan dalam konstitusi.
CITATION STYLE
Satriaji, I. (2022). Eksistensi Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Peristiwa Hukum Paniai 2020. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(1), 81–106. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.153
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.