PERAN REZIM CIPTA KERJA DALAM MENGAKHIRI TUMPANG TINDIH PERIZINAN MANNING AGENT AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

  • Merdekawati A
  • Darma S
  • Purnamawati V
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract Among the sectors of migrant workers that witnessed many human rights violations during employment is the fishing seafarers sector or known as fishing vessel crews. One of the essential factors in influencing the protection of fishing vessel crews is the competence and quality of the manning agent as a liaison between the migrant workers and the ship owners. Unfortunately, at the regulatory level there are a number of overlapping regulations in regulating the manning agent licensing system. The government has enacted Law Number 11 of 2020 (Job Creation Act) which has the spirit of simplifying business licensing systems and has changed a number of laws relating to manning agents. This study aimed to analyze the diversity of regulations related to the establishment of manning agents that place Indonesian workers on foreign-flagged vessels, and analyzing the role of the Omnibus Law in solving these problems. This research is a normative research, using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials which were analyzed with qualitative analysis methods. The results showed that the diversity of regulations occurs because different institutions have sectoral regulations that overlap each other, resulting to the varying eligibility to become manning agents, licensing names, licensing issuing institutions, including the terms of licensing requirements. The Omnibus Law seemed to have been successful in solving the overlapping regimes, although still not enough to provide sufficient protection. This study recommends the government to take steps to put differentiated requirements to become fishing vessel manning agent and integrate the new requirements into the existing online-single-submission system.Abstrak Salah satu sektor penempatan pekerja migran yang banyak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan ketenagakerjaan adalah sektor pelaut perikanan atau yang dikenal dengan awak kapal penangkap ikan migran (AKPI migran). Dalam konteks penempatan AKPI migran, salah satu faktor yang esensial dalam memengaruhi nasib dan perlindungan AKPI migran adalah kompetensi dan kualitas manning agent sebagai penghubung AKPI migran dan pemilik kapal. Pada tataran yuridis, sayangnya terdapat sejumlah peraturan pelaksanaan yang saling tumpang tindih dalam mengatur tata perizinan manning agent. Namun demikian, pemerintah saat ini telah mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker) yang mempunyai semangat penyederhanaan perizinan berusaha dan telah mengubah sejumlah Undang-Undang yang berkaitan dengan manning agent. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberagaman regulasi terkait pendirian manning agent yang menempatkan AKPI migran di kapal berbendera asing dan menganalisis peranan Undang-undang Ciptaker dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diolah dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberagaman regulasi terjadi karena berbagai institusi yang berbeda mempunyai peraturan sektoral masing-masing yang saling tumpang tindih dan berimplikasi pada beragamnya pihak yang dapat menjadi manning agent, nama perizinan, institusi penerbit perizinan, hingga ketentuan persyaratan perizinan. UU Ciptaker terlihat telah berhasil menyelesaikan tumpang tindih perizinan, meskipun masih dirasa belum cukup melindungi AKPI migran. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan persyaratan yang lebih khusus untuk manning agent AKPI migran, dan mengintegrasikannya ke dalam sistem Online-Single-Submisison.

Cite

CITATION STYLE

APA

Merdekawati, A., Darma, S. A., Purnamawati, V., & Hasibuan, I. A. T. (2022). PERAN REZIM CIPTA KERJA DALAM MENGAKHIRI TUMPANG TINDIH PERIZINAN MANNING AGENT AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN. TANJUNGPURA LAW JOURNAL, 6(2), 93. https://doi.org/10.26418/tlj.v6i2.49560

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free