Pandangan Hukum Progresif Terhadap Penerapan Metode Omnibus Law Di Indonesia

  • Fransiska P
  • Yulia E
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang secara tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berdasar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dinilai banyak pengaruh ajaran legal positivism, hukum dinilai kaku dan menyebabkan banyaknya regulasi yang dimiliki Indonesia. Banyaknya regulasi tersebut dianggap cukup memprihatinkan, dan dapat mengakibatkan penurunan kualitas regulasi di Indonesia. Sehingga, Pemerintah kemudian mencoba metode baru, yaitu metode omnibus law dalam melakukan penyederhanaan regulasi di Indonesia. Upaya pemerintah dalam memangkas obesitas regulasi melalui metode omnibus law dianggap cacat formil karena tidak sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Pandangan hukum progresif terhadap omnibus law perlu kemudian untuk melihat aspek substansial yang nyata dan hidup dalam masyarakat dan pertimbangan perspektif sosial perlu untuk disesuaikan dan Pemerintah perlu untuk tetap menggali aspek yang nyata dalam masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fransiska, P., & Yulia, E. (2021). Pandangan Hukum Progresif Terhadap Penerapan Metode Omnibus Law Di Indonesia. SAPIENTIA ET VIRTUS, 6(1), 01–18. https://doi.org/10.37477/sev.v6i1.319

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free