Abstract
ABSTRAK : Perwalian merupakan masalah khusus di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jarangnya kasus perwalian sehingga masyarakat masih awam dengan persoalan perwalian. Ada beberapa hal yang melatar belakangi keberadaan wali, seperti alasan internal (konflik keluarga), perbedaan hak, dan alasan ekonomi. Dilihat dari maqasid syari'ah untuk penyebab perwalian masih dapat diterima karena semua alasan yang telah dijelaskan mengandung konsep maqasid syari'ah yaitu menjaga agama, menjaga harta, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan , melaksanakan perkawinan, yaitu bertujuan untuk menjaga lima aspek pokok pemeliharaan. dalam maqshid syari'ah salah satunya adalah menjaga keturunan dan menghindari hal-hal buruk yang mungkin dilakukan oleh calon mempelai laki-laki.
Cite
CITATION STYLE
Widiyanti, R., & Chamim. (2023). PELAKSANAAN PERNIKAHAN DENGAN WALI TAWARAA (Studi Kasus KUA Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang). JURNAL ILMIAH PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN AGAMA, 1(4), 82–92. https://doi.org/10.59024/jipa.v1i4.376
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.