Abstract
Penjatuhan pidana mati sebagaibentuk konsistensi pemerintahIndonesia dalam memerangiperedaran narkotika kembalimenuai perdebatan baik proataupun kontra dari berbagai pihak.Ada sejumlah pihak beranggapanbahwa perumusan pidana matidalam Undang-undang danpelaksanaan pidana mati terhadapterpidana narkotika bertentangandengan Hak Asasi Manusia,khususnya pemenuhan hak untukhidup. Tulisan ini bertujuan untukmengkaji bagaimana ajaran HakAsasi Manusia mengenai hak untukhidup dan menguraikan beberapapandangan yang menganggapperlunya dilakukan penjatuhanpidana mati terhadap terpidananarkotika.Kata Kunci : Pidana mati, Hak Asasi Manusia, Terpidana Narkotika
Cite
CITATION STYLE
’ F. (2015). KAJIAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI TERPIDANA NARKOTIKA. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 101. https://doi.org/10.30652/jih.v5i1.2782
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.