THE POLICY OF OVERCROWDING MANAGEMENT OF JAIL IN INDONESIA DURING COVID-19 PANDEMIC

  • Rado R
  • Badilla N
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada kebijakan menangani overcrowding (kelebihan penghuni) di rutan/lapas Indonesia memanfaatkan momentum pencegahan pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan peraturan perundang-undangan terkait sebagai data primer didukung dengan observasi. Sedangkan analisis data bersifat deskriptif analitis. Disimpulkan bahwa situasi rutan/lapas sebelum covid-19 mengalami overcrowding nasional diangka 102% serta terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Kondisi overcrowding yang penuh dan sesak saja sudah tidak manusiawi apalagi terjadi di tengah pandemi covid-19 yang berisiko menular ke penghuni maupun petugas sehingga ditempuh kebijakan asimilasi dan hak integrasi dengan membebaskan setidaknya 40.026 narapidana, sehingga berdampak pada penurunan overcrowding diangka 74%, namun disisi lain adanya pembatasan kebijakan yang hanya ditujukan terhadap kejahatan tertentu sekalipun memberikan kelonggaran pada rutan/lapas namun masih sulit dikatakan efektif karena sesungguhnya situasi overcrowding tetap berlangsung.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rado, R. H., & Badilla, N. W. Y. (2021). THE POLICY OF OVERCROWDING MANAGEMENT OF JAIL IN INDONESIA DURING COVID-19 PANDEMIC. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(2), 289. https://doi.org/10.33760/jch.v6i2.332

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free