Penelitian ini difokuskan pada kebijakan menangani overcrowding (kelebihan penghuni) di rutan/lapas Indonesia memanfaatkan momentum pencegahan pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan peraturan perundang-undangan terkait sebagai data primer didukung dengan observasi. Sedangkan analisis data bersifat deskriptif analitis. Disimpulkan bahwa situasi rutan/lapas sebelum covid-19 mengalami overcrowding nasional diangka 102% serta terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Kondisi overcrowding yang penuh dan sesak saja sudah tidak manusiawi apalagi terjadi di tengah pandemi covid-19 yang berisiko menular ke penghuni maupun petugas sehingga ditempuh kebijakan asimilasi dan hak integrasi dengan membebaskan setidaknya 40.026 narapidana, sehingga berdampak pada penurunan overcrowding diangka 74%, namun disisi lain adanya pembatasan kebijakan yang hanya ditujukan terhadap kejahatan tertentu sekalipun memberikan kelonggaran pada rutan/lapas namun masih sulit dikatakan efektif karena sesungguhnya situasi overcrowding tetap berlangsung.
CITATION STYLE
Rado, R. H., & Badilla, N. W. Y. (2021). THE POLICY OF OVERCROWDING MANAGEMENT OF JAIL IN INDONESIA DURING COVID-19 PANDEMIC. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(2), 289. https://doi.org/10.33760/jch.v6i2.332
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.