Metode Penyelesaian Sengketa dalam Produk Keuangan Syariah

  • Sup D
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pola hubungan yang didasarkan pada akad-akad syariah, diyakini sebagai pola hubungan yang kokoh antara lembaga keuangan syariah dan nasabahnya. Jika terjadi persengketaan, idealnya kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan musyawarah. Namun, tetap saja dimungkinkan terdapat persengketaan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan metode penyelesaian sengketa dalam produk keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif kepustakaan. Terdapat beberapa hasil yang didapat. Pertama, pada umumnya produk keuangan syariah meliputi pengumpulan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa. Kedua, potensi sengketa yang muncul pada umumnya meliputi kesalahan penafsiran kontrak, wanprestasi, maupun perbuatan melawan hukum. Ketiga, jika persengketaan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat melalui Basyarnas maupun Pengadilan Agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sup, D. F. A. (2022). Metode Penyelesaian Sengketa dalam Produk Keuangan Syariah. Palangka Law Review, 2(2), 29–37. https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.4652

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free