Dampak Maraknya Dispensasi Perkawinan: Studi Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019

  • M. Nur Khotibul Umam
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perubahan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak serta kesetaraan gender. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dengan harapan mengurangi angka perkawinan anak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan permohonan dispensasi perkawinan di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya permohonan dispensasi ini antara lain: maraknya permohonan dispensasi perkawinan dini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi undang-undang tersebut. Artikel ini menganalisis perubahan UU Perkawinan dan berbagai alasan yang digunakan dalam pengesahan dispensasi perkawinan dini

Cite

CITATION STYLE

APA

M. Nur Khotibul Umam. (2024). Dampak Maraknya Dispensasi Perkawinan: Studi Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(02), 30–38. https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i02.1925

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free