REFORMULASI HUKUM PERCERAIAN DI PAKISTAN

  • Zuhdi S
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui reformulasi hukum keluarga di Negara Pakistan dan untuk mengetahui metode reformulasi hukum keluarga yang digunakan Negara tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian adalah studi kepustakaan, berdasarkan data yang digunakan, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Temuan dari pembahasan ini adalah bahwa benih pembaharuan hukum keluarga yang ada di Pakistan telah ada semenjak masih dibawah penjajahan Inggris, dan metode yang digunakan adalah intra doctrinal reform serta ekstra doctrinal reform

Cite

CITATION STYLE

APA

Zuhdi, S. (2016). REFORMULASI HUKUM PERCERAIAN DI PAKISTAN. Law and Justice, 1(1), 41. https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2704

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free