Hambatan Kepolisian Dalam Upaya Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • Muhamad Zubair Siking
  • Suwitno Y. Imran
  • Nuvazria Achir
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia yang kerap tidak terlaporkan karena faktor budaya, sosial, dan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap korban KDRT di wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara terhadap aparat kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Kotamobagu, dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Kotamobagu telah melakukan upaya perlindungan melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif. Meskipun demikian, hambatan signifikan masih dihadapi, seperti ketidaksiapan korban dalam melapor, pelaku yang melarikan diri atau tidak kooperatif, serta stigma budaya yang menganggap KDRT sebagai urusan privat. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas institusi kepolisian, pembenahan sistem hukum, serta edukasi publik secara berkelanjutan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban KDRT

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhamad Zubair Siking, Suwitno Y. Imran, & Nuvazria Achir. (2025). Hambatan Kepolisian Dalam Upaya Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1822–1835. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1439

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free