Telaah Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat

  • Muharrom M
  • Syafitri M
  • Maulana
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Shalat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat mukalaf. Pelaksanaannya diawali dengan khutbah Jumat, yang menurut para ulama menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat. Khutbah ini dipimpin oleh seorang khatib laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis diskusi di media sosial terkait pendapat sejumlah tokoh yang menyatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi khatib dalam shalat Jumat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, yaitu menganalisis bahan hukum yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa perempuan tidak sah menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat. Hal ini ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum perempuan menjadi khatib dalam pelaksanaan shalat Jumat, yang dianggap sebagai keyakinan yang perlu diluruskan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muharrom, M. Z., Syafitri, M., Maulana, Alatas, H., Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2025). Telaah Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Karimah Tauhid, 4(2), 1382–1386. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.17226

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free