Abstract
Orang atau badan hukum perdata sebagai subjek hukum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap beschikking atau keputusan tata usaha negara yang bersifat sepihak, meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai pihak yang dituju dalam keputusan tersebut. Dalam konteks sengketa tata usaha negara, terdapat ketentuan formil mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan yang berfungsi menjamin asas kepastian hukum bagi masyarakat. Namun demikian, pengaturan mengenai tenggang waktu dalam berbagai peraturan perundang-undangan khususnya antara Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan masih menunjukkan ketidakharmonisan. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dalam praktik penyelesaian sengketa tata usaha negara, terutama bagi pihak ketiga yang terdampak oleh keputusan administrasi. Berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kajian ini menganalisis harmonisasi sistem hukum peradilan tata usaha negara guna mewujudkan kepastian hukum dalam penetapan tenggang waktu pengajuan gugatan administratif, serta menawarkan solusi regulatif melalui pembentukan peraturan peradilan yang lebih sinkron dan implementatif.Individuals or private legal entities, as legal subjects, have the right to file a legal action against a beschikking or unilateral administrative decision, even when they are not explicitly named in such decision. Within the administrative court system, the time limit for filing a lawsuit serves as a formal mechanism to uphold the principle of legal certainty. However, the existing regulations particularly between the Administrative Court Law and the Government Administration Law remain inconsistent, resulting in legal uncertainty in the settlement of administrative disputes, especially for indirectly affected third parties. Using a statutory approach, this study analyzes the harmonization of Indonesia’s administrative court legal system to ensure legal certainty in determining the time limit for filing administrative lawsuits and proposes regulatory solutions through the formulation of a more coherent and implementable judicial regulation.
Cite
CITATION STYLE
Kartabrata, F. R., Ernawan, M. E., & Dwinanda, I. A. (2025). Harmonisasi Sistem Hukum Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Tenggang Waktu Gugatan. LITIGASI, 26(2), 1–36. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i2.26164
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.