Epistemologi Hukum Islam Sir Muhammad Iqbal

  • Inayati A
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Pembaruan Hukum Islam yang dilakukan Sir Muhammad Iqbal terjadi di awal abad ke-20. Melalui pemikirannya Sir Muhammad Iqbal menggagas pemisahan Negara Pakistan dari India dan menerapkan Hukum Islam serta menghidupkan kembali metodologi ijtihad yang sempat vacuum pada beberapa dekade sebelumnya. Penelitian ini mengupas tentang Epistemologi Hukum Islam Sir Muhammad Iqbal yang mencakup; Sumber Hukum Islam, Metodologi Hukum Islam, Validitas hukum Islam yang disampaikan Sir Muhammad Iqbal. Hasil dari Penelitian ini adalah bahwa sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, Metodologi Hukum Islam adalah ijtihad yang dimaknai oleh Muhammad Iqbal sebagai jantung dinamisasi hukum Islam dalam menjawab problematika zaman yang terus berkembang, dan Validitas Hukum Islam didapatkan dari kesepakatan Ulama (ijma’) dalam lembaga legislative Hukum Islam yang digagas oleh Sir Muhammad Iqbal. Keywords: Epistemologi, Hukum Islam, Sumber Hukum, Metodologi, Validitas Hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Inayati, A. A. (2021). Epistemologi Hukum Islam Sir Muhammad Iqbal. Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 10(1), 38–50. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v10i1.124

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free