Kedaulatan Negara Atas Pengelolaan Sumber Daya Air Yang Bermoral Menuju Kemakmuran Rakyat.

  • Winarno R
  • Retnowati E
  • Kusumaputra A
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengaturan pengelolaan sumber daya air mencerminkan aspek hukum kedaulatan negara yang meliputi nilai-nilai  kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kedaulatan negara merupakan kekuasaan mutlak, sehingga negara bertanggung jawab untuk to respect, to protect dan to fulfill sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 85/PUU-XI/2013, pola pengaturan tersebut menggunakan konsep keseimbangan kepentingan, sebab peran sumber daya air sebagai modal pembangunan sekaligus penopang kehidupan (dalam UU No. 17 Tahun 2007). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis harmonisasi hukum pengaturan pengelolaan sumber daya air yang bermoral guna menciptakan kemakmuran rakyat. Metoda penelitian ini penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik analisisnya menggunakan metode induktif dan pisau analisisnya teori negara kesejahteraan. Hasil penelitiannya, kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya air dilandasi politik hukum keseimbangan kepentingan antara aspek demokrasi, nilai dasar dan pelestarian lingkungan. Sehingga pengelolaan sumber daya air adalah bermoral dan menjamin hak rakyat atas air menuju kemakmuran.

Cite

CITATION STYLE

APA

Winarno, R., Retnowati, E., & Kusumaputra, A. (2024). Kedaulatan Negara Atas Pengelolaan Sumber Daya Air Yang Bermoral Menuju Kemakmuran Rakyat. Yustitiabelen, 10(1), 87–104. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i1.946

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free