Perspektif Hukum: Tanggung Jawab Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Atas Terlaksananya Perkawinan Campuran Yang Tidak Memenuhi Syarat

  • Dwipayana M
  • Suparto S
  • Rachmainy L
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

KUA dan Disdukcapil selaku Pegawai Pencatat Nikah (PPN) merupakan pilar penting dalam menjaga citra dan kesakralan perkawinan, sehingga tidak akan terjadi perkawinan campuran yang tidak memenuhi syarat perkawinan berupa WNA yang tidak melengkapi dokumen izin kawin. Namun, secara praktik masih ada perkawinan campuran yang WNAnya tidak melengkapi dokumen izin kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab PPN atas terlaksananya perkawinan campuran yang tidak memenuhi syarat dokumen izin kawin oleh WNA dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan. Hasil dari penelitian adalah terjadinya perkawinan campuran yang WNA tidak melengkapi syarat dokumen izin kawin dari kedutaannya disebabkan oleh kelalaian pihak PPN karena tidak teliti pada saat pengecekan dokumen-dokumen untuk perkawinan campuran serta kualitas SDM PPN yang tidak merata di setiap daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dwipayana, M. G., Suparto, S., & Rachmainy, L. (2022). Perspektif Hukum: Tanggung Jawab Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Atas Terlaksananya Perkawinan Campuran Yang Tidak Memenuhi Syarat. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 420–429. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19495

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free