Abstract
Salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang “sui generis” adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri dari tiga lapisan, ialah: Pertama, lapisan dogmatika hukum; Kedua, lapisan teori hukum; Ketiga lapisan filsafat hukum. Dari segi keilmuan, rasionalitas dogmatika hukum dijelaskan oleh teori hukum dan rasionalitas teori hukum dijelaskan oleh filsafat hukum, sehingga kedudukan filsafat hukum sebagai pemberi penjelasan ganda yang sangat mendalam terhadap rasionalitas dogmatika hukum. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, dengan memanfaatkan bahan-bahan hukum sebagai dasar kajian untuk menjelaskan permasalahan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa filsafat hukum mengkaji tentang nilai, kepatutan, keseimbangan dan lain-lain. Teori hukum megkaji ajaran hukum, asas-asas hukum, konsep, adagium hukum dan lainnya. Sedangkan dogmatika hukum mengkaji tentang norma yang terdapat dalam aturan tertulis atau tidak tertulis yang ada dalam suatu sistem hukum.
Cite
CITATION STYLE
Hasan, I. R. (2022). HAKEKAT ILMU HUKUM DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 269–281. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6458
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.