Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum atas pelimpahan wewenang dokter spesialis kandungan kepada bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dokter spesialis kandungan dan seorang bidan sangatlah penting terhadap pelayanan pasien. Namun keterbatasan tenaga medis kadang mengharuskan seorang dokter melakukan suatu pelimpahan wewenang kepada bidan untuk melakukan suatu tindakan medis khusus. Batasan tindakan medis pelimpahan kewenangan dokter kepada bidan dapat dilihat berdasarkan aturan undang-undang yang mengatur tentang kewenangan masing-masing. Pertanggungjawaban hukum terhadap proses pelimpahan wewenang dokter spesialis kandungan kepada bidan mencakup tiga aspek hukum, yaitu, tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab administrasi. Baik dokter kandungan maupun bidan jika terbukti melakukan kesalahan dalam pemberian pelayanan kesehatan melalui proses pelimpahan wewenang akan bertanggung jawab terhadap kesalahannya masing-masing (personal liability).
Cite
CITATION STYLE
Assegaf, S. Z. G., Mathius, D., & Mansyur, M. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN KEPADA BIDAN. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(10), 1233–1240. https://doi.org/10.55681/armada.v1i10.900
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.