Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Memberikan Penyuluhan Hukum atas Akta Risalah Lelang yang dibuatnya

  • Haris M
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lelang kepada para pihak yang ada di dalam risalah lelang tersebut. Risalah lelang adalah berita acara dokumen resmi dari jalannya penjualan dimuka umum atau lelang yang disusun secara teratur dan dipertanggung jawabkan oleh pejabat lelang dan para pihak (penjual dan pembeli) sehingga pelaksanaan lelang yang disebut didalamnya mengikat para pihak. Notaris selaku pejabat Lelang Kelas II juga berwenang menjelaskan fungsi dari risalah lelang yaitu sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Selain itu Risalah Lelang juga berfungsi sebagai dasar untuk melakukan balik nama/ peralihan/pemindahan hak sesuai benda yang dicantumkan dalam risalah lelang.  Dengan diberikannya penjelasan tentang isi akta risalah lelang kepada para pihak lelang tersebut,  akan memberikan dampak adanya rasa percaya dari para pihak yang melakukan lelang kepada notaris selaku pejabat lelang kelas II. Dengan tingginya rasa percaya dan aman kepada notaris tersebut diharapkan akan memicu peningkatan frekuensi lelang noneksekusi sukarela dari masyarakat

Cite

CITATION STYLE

APA

Haris, M. (2018). Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Memberikan Penyuluhan Hukum atas Akta Risalah Lelang yang dibuatnya. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 17(1). https://doi.org/10.18592/sy.v17i1.1502

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free