Logika Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Konstitusional Undang-Undang Jabatan Notaris

  • Muda I
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyelesaian persoalan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (uji konstitusional; constitutional review) diperlukan pula untuk mengetahui logika hukum beserta macam hubungannya. Apabila dua pernyataan ditampilkan simultan akan menimbulkan apa yang oleh logika disebut “hubungan logika.” Dalam penyelesaian lima perkara uji konstitusional undang-undang tentang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004) beserta Perubahannya (UU No. 2 Tahun 2014) terungkap adanya penggunaan berbagai macam logika hukum dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) Mahkamah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (i) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 009-014/PUU-III/2005  menggunakan logika hukum “hubungan ekuivalen (persamaan),” (ii) Putusan Mahkamah Konstitusi  No. 52/PUU-VIII/2010 menggunakan logika hukum “hubungan independen (tak bertautan),” (iii) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2012 menggunakan logika hukum “hubungan kontradiktori (pertentangan),” (iv) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 43/PUU-XV/2017 menggunakan logika hukum “hubungan independen (tak bertautan),” dan (v) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVII/2019 menggunakan logika hukum “hubungan kontradiktori (pertentangan).”

Cite

CITATION STYLE

APA

Muda, I. (2020). Logika Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Konstitusional Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Konstitusi, 17(2), 330. https://doi.org/10.31078/jk1725

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free