Saat ini media sosial menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat karena menjadi saranamendapatkan informasi, berbagi informasi bahkan juga dalam menjalin relasi. Beragam media sosial bisadipilih masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang ingin diperoleh. Kehadiran Undang-undang tentanginformasi dan transaksi elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan telah direvisipada tahun 2016 menjadikan Indonesia menjadi bagian dari masyarakat global. Undang-undang ITE dibuatpemerintah untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi serta melindungi masyarakat daripenyalahgunaan informasi maupun dalam transaksi elektronik. Tujuan penelitian ini adalah mengetahuipersepsi dan pemahaman mahasiswa mengenai UU ITE. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalahteori persepsi dan atribusi. Metode penelitian ini menggunakan bersifat deskriptif kualitatif, denganmenggunakan metode studi kasus. Pengumpulan data melalui wawancara kepada mahasiswa, dengantriangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum semua informan membaca isi UU ITE,meskipun semua informan sudah tahu dan memiliki persepsi positif namun pemahaman mengenai UU ITEmasih kurang. Kurangnya pemahaman menyebabkan belum semua informan mempergunakan media sosialdengan bijak. Secara keseluruhan mahasiswa tahu bahwa UU ITE sangat penting karena dapat menjagakeamanan dimedia sosial.
CITATION STYLE
Pratiwi, C., & Yunarti, S. (2022). Persepsi dan Pemahaman Mahasiswa Mengenai UU ITE. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 7(2), 51–60. https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v7i2.2292
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.