KIPRAH Al-WASHLIYAH DI KALIMANTAN SELATAN DI BIDANG PENDIDIKAN

  • Aseri S
  • Bakar A
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fatwa hukum Islam itu dapat berubah sebab berubahnya masa, tempat, situasi, dorongandan motivasi. Fatwa yang dipahami sebagai jawaban resmi terhadap pertanyaan ataupersoalan penting menyangkut kepercayaan atau hukum yang diberikan oleh seseorang atausuatu lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukannya,suatu hukum menurutAl Washliyah adalah hanya ulama-ulama terdahulu saja yang mampu menetapkannya,karena:Tidak semua orang mempunyai kesanggupan mengeluarkan hukum denganseorang diri dari Alquran dan hadis, karena untuk melaksankan pekerjaan tersebut harusmemenuhi berbagai persyaratan. Harus mengerti betul bahasa Arab, mempunyaiperlengkapan tentang ilmu-ilmu yang diperlukan untuk memahami Alquran dan hadis,dan berbagai syarat lain yang diterangkan dalam kitab Us?l al-Fiqh. Al Washliyahsebagai salah satu organisasi soal keagamaan di Indonesia mempunyai Anggaran DasarAl Washliyah tentang hukum fikih disempurnakan dari bermazhab Syafi?i menjadiDalam iktikad dan hukum fikih bermazhab Alus Sunnah wal Jama?ah denganmengutamakan mazhab Syafi'i.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aseri, S., & Bakar, A. (2010). KIPRAH Al-WASHLIYAH DI KALIMANTAN SELATAN DI BIDANG PENDIDIKAN. Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 9(2). https://doi.org/10.18592/al-banjari.v9i2.805

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free