Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Perlindungan konsumen sejatinya menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk dilaksanakan, salah satunya adalah terkait data pribadi konsumen yang patut untuk dilindungi. Pelaku usaha dalam penyelenggaraannya melekat kewajiban untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG). Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali terkait bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap bocornya data pribadi konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan melihat sisi perwujudan kepastian hukum, perlindungan konsumen, prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan secara mendasar yakni konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen atas Pembobolan Data Rahasia Negara.
CITATION STYLE
Wahyu, D. S., Susanto, A. H., Mahtum, R. F., & Rettyaningrum, A. (2023). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN ATAS PEMBOBOLAN DATA RAHASIA NEGARA SEBAGAI PERWUJUDAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 13(1), 46–53. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2634
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.