Abstract
Tujuan dari penulisan ini dalah untuk mengetahui dan menganalisis jual beli tanah dengan hak untuk membeli kembali dan untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 317 K/Pdt/2020, yang mengakui jual beli dengan hak membeli kembali yang didahului dengan pinjam meminjam secara lisan. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah metode penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A. Dari hasil penelitian ini didapat bahwa Jual beli tanah dengan hak membeli kembali yang didahului oleh pinjam meminjam, dilarang dalam praktik peradilan. Adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 317 K/Pdt/2020, tanggal 26 Maret 2020, yang mengabulkan gugatan Penggugat, sekaligus melegitimasi jual beli dengan hak membeli kembali, merupakan putusan yang kurang pertimbangan hukumnya, termasuk ke dalam kategori putusan Onvoldoende Gemotiveerd, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum lainnya, seperti adanya pengakuan Penggugat bahwa Akta PPJB No. 1064/2018, tanggal 18 April 2016 dibuat atas dasar adanya pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat.
Cite
CITATION STYLE
Nirmansyah, S., Yuyut Prayuti, Y. P., & Arman Lany, A. L. (2024). ANALISIS YURIDIS JUAL BELI TANAH DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI YANG DIDAHULUI DENGAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM SECARA LISAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 317 K/PDT/2020). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 14(1), 25–42. https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2965
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.