Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah dari pajak daerah. PBB adalah pajak daerah yang memiliki kontribusi terbesar terhadap pembangunan daerah. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Cibiru Kota Bandung, hambatan yang ditemui hingga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan rentang tahun 2018-2020 kepatuhan wajib pajak di Kecamatan Cibiru Kota Bandung dapat dikatakan cukup patuh berdasarkan realisasi penerimaan PBB 3 tahun terakhir meskipun selalu tidak mencapai target yang ingin diraih. Terdapat beberapa hambatan di lapangan seperti masih adanya wajib pajak yang tidak membayar PBB dengan tepat waktu, serta tidak melaporkan perubahan subjek ataupun objek PBB kepada petugas pajak. Upaya pemerintah daerah yaitu dengan mengadakan sosialisasi PBB, memasang spanduk di titik ruas jalan, memberlakukan untuk melampirkan bukti lunas PBB setiap kali akan melakukan layanan administrasi pemerintahan ke Kelurahan, serta program operasi terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB. Peneliti merekomendasikan untuk Pemerintah lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar PBB, selain itu pemerintah perlunya meningkatkan target realisasi penerimaan PBB pada tahun selanjutnya guna menunjang keberhasilan pembangunan daerah sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya.
CITATION STYLE
Selawati, S., Farida, A. S., & Miharja, S. (2022). Identifikasi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Educoretax, 2(3), 167–183. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i3.241
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.