Arbitrase Online Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

  • Ananto R
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Intellectual property rights (IPR) are an option for the nation's economic development and have the potential to produce future generations and have other beneficial social effects. Copyright is a copyrighted work, which is undeniable that there are disputes due to violations. Arbitration is a method of settling civil disputes outside the ordinary court by using a written arbitration agreement between the disputing parties that is used by parties seeking online settlement of cases as referred to in Article 4 paragraph (3). This study uses a qualitative research method with a statutory approach. The results of the study stated that the law basically allows the parties to use letters, telex, telegram, facsimile, e-mail, or other forms of communication to resolve disputes through arbitration, as long as both parties agree to do so. Settlement of cases online does not require the parties to meet in person. In addition, the rules, procedures and arbitral awards relating to the validity of online arbitration agreements are the main topics of discussion in online arbitration.Keywords: Copyright; Intellectual Property Rights; Online Arbitration AbstrakHak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan salah satu pilihan bagi pembangunan ekonomi bangsa dan memiliki potensi untuk menghasilkan generasi masa depan dan memiliki efek sosial yang bermanfaat lainnya. Hak cipta merupakan karya cipta, yang mana tidak dipungkiri adanya sengketa karena adanya pelanggaran. Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan biasa dengan menggunakan perjanjian arbitrase tertulis antara para pihak yang bersengketa yang digunakan oleh para pihak yang mencari penyelesaian perkara secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Undang-undang tersebut pada dasarnya mengizinkan para pihak untuk menggunakan surat, teleks, telegram, faksimili, email, atau bentuk komunikasi lainnya untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase, selama kedua belah pihak setuju untuk melakukannya. Penyelesaian perkara secara online tidak mengharuskan para pihak untuk bertemu secara langsung. Selain itu, aturan, prosedur, dan putusan arbitrase yang berkaitan dengan keabsahan perjanjian arbitrase online menjadi topik utama pembahasan dalam arbitrase online.Kata Kunci: Hak Cipta; HKI; Arbitrase Online

Cite

CITATION STYLE

APA

Ananto, R. W. (2023). Arbitrase Online Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 10(1), 199–210. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i1.31167

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free