Efektivitas Persidangan Berbasis E-Court

  • Intihani S
  • Arifudin A
  • Juliani J
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

E-Court (Pengadilan Elektronik) adalah aplikasi yang berisi layanan untuk Pengguna Terdaftar untuk kasus online pendaftaran, memperoleh perkiraan biaya pengadilan online, pembayaran online, panggilan melalui saluran elektronik, dan percobaan yang dilakukan secara elektronik Peluncuran eCourt ini dinilai sebagai terobosan yang mampu mewujudkan uji coba yang sederhana, cepat, dan berhiaya rendah. Di sisi lain karena pandemi Covid-19, e-Court menjadi sarana bagi pencari keadilan yang memberikan kemudahan dan tidak perlu berhubungan dengan banyak orang Namun, yang perlu ditelaah lebih lanjut dan juga menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifkab sidang berbasis e-Court selama pandemi Covid-19 di PN Bekasi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode empiris, yaitu dengan menelaah primer data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian Haul penelitian menggambarkan bahwa berbasis e-Court sidang di masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Negen Bekasi sudah efektif, sehingga dapat mempermudah dan mempercepat proses perkara dan mengurangi biaya Pengadilan meskipun dalam beberapa tahap proses uji coba masih konvensional yaitu pada tahap pembuktian dan pembacaan putusan

Cite

CITATION STYLE

APA

Intihani, S. N., Arifudin, A., & Juliani, J. (2022). Efektivitas Persidangan Berbasis E-Court. VERITAS, 8(1), 67–81. https://doi.org/10.34005/veritas.v8i1.1804

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free