PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN MELALUI PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • Nurhayati Y
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sengketa perbatasan antar negara merupakan suatu ancaman yang konstan bagi keamanan dan perdamaian bukan hanya secara nasional tetapi juga meliputi keamanan dan perdamaian internasional. Karena menyangkut kedaulatan sebuah negara yang nantinya akan berdampak pada keamanan nasional dan internasional. Perbatasan internasional juga merupakan factor penting dalam upaya identifikasi dan pelestarian kedaulatan nasional. Terhadap negara- negara tetangga yang menjalin persahabatan sekalipun perlu mengetahui secara jelas lokasi- lokasi perbatasan wilayah mereka guna dapat menegakkan hukum dan peraturan negara masing- masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berbagai kendala dalam menetapkan batas wilayah antar negara dan bagaimanakah upaya-upaya yang dilaakukan pemerintah dalam menyelesaikan konflik-konflik yang muncul akibat masalah perbatasan. Jenis metode penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normative, yaitu penelitian yang lebih difokuskan untuk mengkaji penerapan regulasi-regulasi maupun kaidah-kaidah/norma-norma dalam hukum positif yang sesuai dengan permasalahan. Kata

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurhayati, Y. (2014). PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN MELALUI PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Al-Adl : Jurnal Hukum, 6(11). https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.197

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free