Abstract
Sengketa perbatasan antar negara merupakan suatu ancaman yang konstan bagi keamanan dan perdamaian bukan hanya secara nasional tetapi juga meliputi keamanan dan perdamaian internasional. Karena menyangkut kedaulatan sebuah negara yang nantinya akan berdampak pada keamanan nasional dan internasional. Perbatasan internasional juga merupakan factor penting dalam upaya identifikasi dan pelestarian kedaulatan nasional. Terhadap negara- negara tetangga yang menjalin persahabatan sekalipun perlu mengetahui secara jelas lokasi- lokasi perbatasan wilayah mereka guna dapat menegakkan hukum dan peraturan negara masing- masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berbagai kendala dalam menetapkan batas wilayah antar negara dan bagaimanakah upaya-upaya yang dilaakukan pemerintah dalam menyelesaikan konflik-konflik yang muncul akibat masalah perbatasan. Jenis metode penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normative, yaitu penelitian yang lebih difokuskan untuk mengkaji penerapan regulasi-regulasi maupun kaidah-kaidah/norma-norma dalam hukum positif yang sesuai dengan permasalahan. Kata
Cite
CITATION STYLE
Nurhayati, Y. (2014). PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN MELALUI PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Al-Adl : Jurnal Hukum, 6(11). https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.197
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.