Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur kepada Bapak

  • Hidayatul Ulya F
  • Hatul Lisaniyah F
  • Mu’amaroh M
N/ACitations
Citations of this article
132Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Hadhanah adalah persoalan pemeliharaan anak/hak asuh anak. Didalam KHI Pasal 105 hufuf a menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian didalam Pasal 156 KHI juga dijelaskan bahwa, apabila ibu meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pengasuh, maka sesuai urutan akan dikuasakan kepada garis keturunan ibu. Tetapi dalam beberapa kasus salah satunya di dalam putusan No 0830/Pdt.G/2019/PA.Dmk mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan hak asuh anak dibawah umur kepada bapak,  yang dalam ini berkedudukan sebagai pemohon. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, analisis data dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Kesimpulan yang dapat dijelaskan dalam penelitian ini, adalah; Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa hak asuh anak yang masih berusia dibawah 12 tahun adalah hak ibunya, tetapi ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat dijadikan acuan agar hak asuh anak di bawah umur tersebut dapat dikuasakan kepada bapak kandungnya, diantaranya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan, Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan mengenai permintaan pencabutan hak asuh anak oleh salah satu ataupun kedua orang tua maupun keluarga dari anak tersebut dan Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai pemisahan seorang anak dengan salah satu atau kedua orang tua.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hidayatul Ulya, F., Hatul Lisaniyah, F., & Mu’amaroh, M. (2021). Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur kepada Bapak. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(1), 101–117. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i1.176

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free