URGENSI PERAN PERADILAN AL – MAZALIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ADMINISTRASI

  • Alfarisi M
N/ACitations
Citations of this article
63Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jauh sebelum masa diutusnya Rasulullah saw., peradilan sudah ada sejak adanya manusia di dunia ini. Pada masa Nabi Adam as., pernah terjadi pertikaian antara kedua anaknya yang bernama Qabil dan Habil, di mana Nabi Adam as. yang menjadi hakim dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Sejarah ketatanegaraan Islam telah menunjukkan adanya tiga badan atau organ kekuasaan negara, yakni satu diantaranya adalah kekuasaan kehakiman (Sulthah qadha`iyah). Pada dinasti Umayyah, kekuasaan kehakiman menyebutnya Lembaga pelaksana hukum (Nizam al-Qadha`), sedangkan pada masa Dinasti Abbasiyah menyebutnya lembaga yang bertugas memberi penerangan dan pembinaan hukum (Nizham al-Maza>lim). Peradilan Maza>lim ini diharapkan hak-hak rakyat dapat dilindungi, serta sengketa yang terjadi diantara para penguasa dengan rakyat dapat segera diselesaikan. Keberadaan lembaga peradilan di dalam Islam juga bisa dikaitkan dengan studi kelembagaan atas kewenangan Hakim Tata Usaha Negara di Indonesia. Peradilan Tata Usaha Negara ini diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warganya, yakni sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warganya. Kesemuanya itu adalah untuk menegakkan ketertiban umum, baik di lingkungan pemerintahan, maupun di lingkungan masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alfarisi, M. H. (2020). URGENSI PERAN PERADILAN AL – MAZALIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ADMINISTRASI. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(2), 103–118. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i2.306

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free