Abstract
Pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan oleh pria dan wanita yang bukan mahramnya untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah warahamah. Namun tidak menutup kemungkinan dalam pernikahan yang tujuannya adalah menciptakan, membentuk, dan membina keluraga sakinah mawaddah warahmah terjadi perselisihan, percekcokan, dan konflik antara suami dan istri, mulai dari konflik yang terkesan ringan, sedang, hingga berat seperti konflik karena persoalan ekonomi, persoalan perasaan, persoalan cinta, persoalan orang ketiga dan persoalan-persolan lain serupa yang berpotensi pada konflik berkepanjangan dan berlarut-larut dan berujung pada peceraian atau thalaq. Untuk menanggulangi terjadinya konflik dan masalah berkepanjangan dan berlarut-larut yang berujung pada perceraian, maka al-Qur’an menawarkan konsep yang sangat menarik untuk dijadikan sebagai solusi dalam menyelesaikan konflik antara suami istri. Adapun konsep yang dimaksud adalah konsep Mediasi. Mediasi adalah langkah yang diambil seseorang untuk menyelesaikan perselisihan antara dua orang atau lebih dengan jalan perundingan sehingga menghasilkan sebuah perdamaian. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membentu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Cite
CITATION STYLE
Munir, M., & Holid, M. (2021). KONSEP MEDIASI KONFLIK SUAMI ISTRI MENURUT TAFSIR SURAH AN-NISA’ AYAT 35. ASA, 3(2), 15–27. https://doi.org/10.58293/asa.v3i2.28
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.