Abstract
Salah satu kebijakan pengembangan bank Syariah di Indonesia adalah pengembangan jaringan kantor bank Syariah. Pengembangan jaringan kantor bank Syariah diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan berdasarkan prinsip Syariah.Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.10 Tahun 1998, hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perizinan kelembagaan dan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip Syariah dapat ditetapkan secara tersendiri. Ketentuan perizinan yang ada mengatur tatacara: pendirian bank (umum atau BPR) Syariah baru, konversi bank (umum atau BPR) konvensional menjadi bank Syariah, dan pembukaan kantor cabang Syariah oleh bank umum konvensional.
Cite
CITATION STYLE
Anonim, A. (2003). SKEMA KANTOR CABANG PEMBANTU SYARIAH DAN UNIT SYARIAH (US) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KANTOR BANK SYARIAH. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 5(1), 18–36. https://doi.org/10.21098/bemp.v5i1.303
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.