Penelitian ini memberikan gambaran mengenai Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas”. Bidan memberikan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku. Bidan bertugas memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kebidanan, dan melaksanakan pelimpahan kewenangan tindakan medis. Pelayanan kesehatan oleh bidan atas pelimpahan wewenang oleh dokter juga dapat menimbulkan malpraktik, sehingga pasien dapat menuntut secara pidana maupun perdata. Oleh karena itu, perlu adanya pertanggungjawaban hukum bidan maupun dokter jika tidak sesuai dengan standar, dengan melihat unsur kesalahan, kelalaian, dan wanprestasi yang berpedoman pada rekam medis Kata kunci: tanggung jawab, bidan, pelayanan kesehatan
CITATION STYLE
Jamillah, S. N. A., & Yulianto, S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BIDAN AKIBAT PELIMPAHAN WEWENANG OLEH DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1714
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.