PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BIDAN AKIBAT PELIMPAHAN WEWENANG OLEH DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS

  • Jamillah S
  • Yulianto S
N/ACitations
Citations of this article
72Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini memberikan gambaran mengenai  Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas”. Bidan  memberikan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku. Bidan bertugas memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kebidanan, dan melaksanakan pelimpahan kewenangan tindakan medis. Pelayanan kesehatan oleh bidan atas pelimpahan wewenang oleh dokter juga dapat menimbulkan malpraktik, sehingga pasien dapat menuntut secara pidana maupun perdata. Oleh karena itu, perlu adanya pertanggungjawaban hukum bidan maupun dokter jika tidak sesuai dengan standar, dengan melihat unsur kesalahan, kelalaian, dan wanprestasi yang berpedoman pada rekam medis Kata kunci: tanggung jawab, bidan, pelayanan kesehatan

Cite

CITATION STYLE

APA

Jamillah, S. N. A., & Yulianto, S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BIDAN AKIBAT PELIMPAHAN WEWENANG OLEH DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1714

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free