Hukum Aborsi karena Penyakit dan Korban Pemerkosaan dalam Tinjauan Hukum Islam, Common Law System, Civil Law System

  • Azizah N
  • Rafsanzani R
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Definisi esensial dari aborsi adalah upaya untuk menghilangkan janin. Jelasnya, percobaan ini disebut pembunuhan terhadap calon manusia atau yang telah menjadi manusia. Oleh karena itu, hukum negara di Indonesia, negara-negara di dunia dan hukum Islam melarangnya. Jelas, syariah melarang tindakan seperti itu. Namun atas pertimbangan mudharat dan mashlahat, seorang korban perkosaan, seorang ibu dengan penyakit berbahaya yang masih mempertahankan kehamilannya, serta janin yang terancam penyakit genetik yang sulit disembuhkan, maka ia melakukan aborsi. Hal ini tentunya menggunakan pertimbangan dalil-dalil ayat, hadis, kaidah hukum Islam dan pandangan para ulama fikih. Ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara berkembang sudah sesuai dengan sistem hukum. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Azizah, N., & Rafsanzani, R. (2022). Hukum Aborsi karena Penyakit dan Korban Pemerkosaan dalam Tinjauan Hukum Islam, Common Law System, Civil Law System. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 2(2), 75–84. https://doi.org/10.30984/spectrum.v2i2.412

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free