Abstract
Perjanjian kawin yang berisi penyimpangan terhadap persatuan harta kekayaan pada umumnya dibuat oleh calon mempelai sebelum atau pada saat melaksanakan perkawinan, dengan pertimbangan antara lain karena jumlah kekayaan calon mempelai yang tidak berimbang, misalnya salah satu calon mempelai memiliki harta lebih besar daripada calon satunya. Namun dalam perkembangannya, perjanjian kawin tidak hanya diperlukan ketika calon mempelai hendak melangsungkan perkawinan, tetapi juga ketika sudah menjadi pasangan suami istri. Dengan berbagai alasan dan kepentingan, pasangan suami istri mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan. Berdasarkan pada penetapan pengadilan tersebut, selanjutnya pasangan suami istri membuat perjanjian kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri setelah perkawinan dilangsungkan.
Cite
CITATION STYLE
Zamroni, M., & Persada Putra, A. (2020). KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN. Al-Adl : Jurnal Hukum, 11(2), 114. https://doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.1438
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.