Abstract
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pada era society5.0dan pemulihan sistem perpajakan pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat dilakukan hingga Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Meskipun begitu, belum terdapatnya dasar hukum mekanisme formal dalam penetapan nilai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)PNBP Hak Paten pada hukum positif Indonesia.Padahal, landasan hukum ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PNBP agar tidak terjadinya pemungutan PNBP tanpa dasar hukum.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara mengartikulasikan data primer dan sekunder serta mengimplementasikannya dalam memahami permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian tarif PNBP hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)dilakukan dengan pertimbangan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 69/2020. Melalui analisis dampak yang dilakukan, kebijakan ini dapat mendukung digitalisasi pada era society 5.0. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP dalam Paten, dengan persetujuan sebelumnya dari Menteri Keuangan.
Cite
CITATION STYLE
Divina, V., Cahyadini, A., & Ramli, T. S. (2023). REGULASI PENETAPAN NILAI NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN UNTUK PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP HAK PATEN PADA ERA SOCIETY 5.0. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 7(1). https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1696
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.