Tanggal 10 Juli 2017, rakyat Indonesia sempat dikejutkan dengan adanya kebar tentang dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU. No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam bab penjelasan Perppu No. 2 Tahun 2017 disebutkan tentang maksud dan tujuan dibentuknya Perppu tersebut, yang tidak lain adalah untuk membedakan dan melindungi antara Ormas yang konsisten dengan asas dan tujuan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain memisahkan golongan Ormas, di dalam Perppu tersebut juga menambahkan banyak sanksi baik pidana maupun administrasi, berupa penghentian kegiatan Ormas serta pencabutan surat izin pendirian Ormas maupun statusnya sebagai badan hukum.
CITATION STYLE
Romlah, S. (2018). Regulasi Perppu Ormas, Otoriterkah? ’ADALAH, 1(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i3.8214
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.