Regulasi Perppu Ormas, Otoriterkah?

  • Romlah S
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanggal 10 Juli 2017, rakyat Indonesia sempat dikejutkan dengan adanya kebar tentang dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU. No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam bab penjelasan Perppu No. 2 Tahun 2017 disebutkan tentang maksud dan tujuan dibentuknya Perppu tersebut, yang tidak lain adalah untuk membedakan dan melindungi antara Ormas yang konsisten dengan asas dan tujuan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain memisahkan golongan Ormas, di dalam Perppu tersebut juga menambahkan banyak sanksi baik pidana maupun administrasi, berupa penghentian kegiatan Ormas serta pencabutan surat izin pendirian Ormas maupun statusnya sebagai badan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Romlah, S. (2018). Regulasi Perppu Ormas, Otoriterkah? ’ADALAH, 1(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i3.8214

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free