Penelusuran Ide Proportionality dalam Pasal 28J(2) UUD NRI Tahun 1945

  • Taqwa M
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini menelaah apakah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengandung ide dan uji proporsionalitas. Dengan metode doktrinal, penelitian menggabungkan analisis semantik atas frasa “tuntutan yang adil,” penelusuran risalah perubahan, perbandingan (proporsionalitas terstruktur ala Jerman; praktik Kanada dan Afrika Selatan), serta pembacaan putusan-putusan kunci Mahkamah Konstitusi. Temuan utama: pertama, pemaknaan perumus terhadap “tuntutan yang adil” tidak mencerminkan struktur uji proporsionalitas ala Jerman, melainkan diposisikan sebagai seruan menyeimbangkan hak individu dan kepentingan kolektif. Kedua, Pasal 28J(2) menempatkan individu—bukan pembentuk undang-undang—sebagai adresat utama klausula pembatasan, sehingga melemahkan fungsinya sebagai “penjaga” konstitusional atas pembatasan hak. Ketiga, praktik Mahkamah cenderung menggunakan penyeimbangan yang tidak terstruktur dan belum mengembangkan uji proporsionalitas bertahap yang disiplin. Secara normatif, artikel ini menganjurkan adopsi uji proporsionalitas terstruktur untuk memperjelas beban pembuktian pada pembentuk undang-undang dan menyediakan kerangka ajudikasi yang lebih prediktabel, sehingga menyeimbangkan desain perlindungan hak yang relatif lemah dalam UUD 1945.

Cite

CITATION STYLE

APA

Taqwa, M. D. (2025). Penelusuran Ide Proportionality dalam Pasal 28J(2) UUD NRI Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 22(3), 483–507. https://doi.org/10.31078/jk2234

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free