Abstract
Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak privasi dan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sehingga hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia telah memiliki payung hukum mengenai perlindungan data pribadi warga negara. Undang-undang tersebut mengatur bagaimana hak dan kewajiban antara Pengendali Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi. Namun, satu tahun setelah diundangkannya dan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat berbagai pelanggaran data pribadi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat tantangan serta hambatan penerapan dari undang-undang tersebut. Maka dari itu, melalui penelitian ini akan dikaji mengenai bagaimana hambatan penerapan perlindungan data pribadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Cite
CITATION STYLE
Christine, B., & Kansil, C. S. T. (2023). Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 16331–16339. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.13936
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.