Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

  • Christine B
  • Kansil C
N/ACitations
Citations of this article
129Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak privasi dan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sehingga hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia telah memiliki payung hukum mengenai perlindungan data pribadi warga negara. Undang-undang tersebut mengatur bagaimana hak dan kewajiban antara Pengendali Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi. Namun, satu tahun setelah diundangkannya dan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat berbagai pelanggaran data pribadi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat tantangan serta hambatan penerapan dari undang-undang tersebut. Maka dari itu, melalui penelitian ini akan dikaji mengenai bagaimana hambatan penerapan perlindungan data pribadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Christine, B., & Kansil, C. S. T. (2023). Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 16331–16339. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.13936

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free