Abstract
PkM ini bertujuan untuk mengetahui penyusunan dan sanksi hukum adat Melayu Melingkat Ingar Silat Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang. Adapun tahapan metode pelaksanan dengan cara persiapan, pelaksanaan kegiatan program, manajemen organisasi masyarakat, partisipasi mitra, evaluasi program, laporan program. Hasil PkM ini adalah Adat Pemali, Hukum Nikah/Perkawinan, Adat Berdusa, Perkelahian/Pertikaian/Sengketa, Hukum Keluarga, Waris Adat, Wasiat, Hibah Adat, Gadai Secara Adat, Sengketa Tanah, Hak Ulayat, Adat Biasa, Kesupan, Nuba Adat, dan Hewan Peliharaan.Kata Kunci: Hukum Adat, Melayu Desa Melingkat
Cite
CITATION STYLE
Sudarto, S., Anyan, A., & Farida, L. (2019). HUKUM ADAT MELAYU MELINGKAT INGAR SILAT KECAMATAN KAYAN HILIR KABUPATEN SINTANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Khatulistiwa, 1(2), 82–96. https://doi.org/10.31932/jpmk.v1i2.321
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.