HUKUM ADAT MELAYU MELINGKAT INGAR SILAT KECAMATAN KAYAN HILIR KABUPATEN SINTANG

  • Sudarto S
  • Anyan A
  • Farida L
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

PkM ini bertujuan untuk mengetahui penyusunan dan sanksi hukum adat Melayu Melingkat Ingar Silat Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang. Adapun tahapan metode pelaksanan dengan cara persiapan, pelaksanaan kegiatan program, manajemen organisasi masyarakat, partisipasi mitra, evaluasi program, laporan program. Hasil PkM ini adalah Adat Pemali, Hukum Nikah/Perkawinan, Adat Berdusa, Perkelahian/Pertikaian/Sengketa, Hukum Keluarga, Waris Adat, Wasiat, Hibah Adat, Gadai Secara Adat, Sengketa Tanah, Hak Ulayat, Adat Biasa, Kesupan, Nuba Adat, dan Hewan Peliharaan.Kata Kunci: Hukum Adat, Melayu Desa Melingkat

Cite

CITATION STYLE

APA

Sudarto, S., Anyan, A., & Farida, L. (2019). HUKUM ADAT MELAYU MELINGKAT INGAR SILAT KECAMATAN KAYAN HILIR KABUPATEN SINTANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Khatulistiwa, 1(2), 82–96. https://doi.org/10.31932/jpmk.v1i2.321

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free