KEDUDUKAN HUKUM DOSEN TETAP NON-PNS PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI SATUAN KERJA MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  • Sumardi S
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlaku sejak 1 Januari 2015 dan akan berlangsung selama 5 tahun tidak berlaku bagi CPNS dosen, tetapi diberlakukan dengan ketentuan yang sangat ketat. Munculnya pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta dapat diimplementasikan dan dipahami sebagai pegawai tetap non- PNS. Sebagai akibatnya, kedudukan hukum bagi pegawai tetap non-PNS menjadi tidak pasti bahkan cenderung terlanggar. Sementara, kebutuhan akan posisi, terutama dosen, di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat mendesak akibat moratorium CPNS. Dari hasil penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach), diperoleh gambaran dan solusi untuk mengatasi permasalahan yang dikaji. Kedudukan hukum (hak dan kewajiban) bagi pegawai tetap non- PNS dosen menjadi terlindungi, mengingat fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan social engineering  yang melakukan  perubahan-perubahan  di dalam masyarakat  manakala terdapat  hal-hal  baru  melalui  cara  mengarahkan  keputusan-keputusan  pada  tujuan  yang hendak  dicapai,  dapat  dilakukan.  Bilamana  di  dalam  Undang-Undang   Aparatur  Sipil Negara belum diperoleh gambaran kedudukan hukum bagi pegawai tetap non -PNS dosen, dapat   dipergunakan   ketentuan   perundang-undangan   lainnya   yang   lebih   umum   yaitu Undang-Undang  Ketenagakerjaan  Nomor 13 Tahun 2003. Dengan demikian, sebuah PTN Satker tetap dapat merencanakan  dan mengadakan  pegawai tetap non -PNS sesuai dengan kemampuan dana yang dikelolanya sesuai peraturan yang berlaku

Cite

CITATION STYLE

APA

Sumardi, S. (2020). KEDUDUKAN HUKUM DOSEN TETAP NON-PNS PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI SATUAN KERJA MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Sigma-Mu, 11(1), 22–32. https://doi.org/10.35313/sigmamu.v11i1.1684

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free